Senin, 17 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Bab I
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli  yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum.
Menurut Rudolf von Jhering (dalam Der Zweck Im Recht, 1877-1882) Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. Menurut  Thomas Hobbes (dalam Leviathan, 1651) Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Menurut Paul A. Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
 Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
 Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hukum dalam Negara Indonesia
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 

Hukum di Negara Lain
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
Bab IV
Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Langkah yang telah dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP. Dan untuk bapak Tarmin, perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya disepelekan, karena sudah ada perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin harus lah dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.
 Hukum dalam Negara Indonesia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan

Hukum di Negara Lain
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
Bab V
Kesimpulan
     Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas. 

Bab VI
Daftar Pustaka
Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.

Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.