Rabu, 31 Oktober 2012


TUGAS WAWANCARA KOPERASI

BUNGA SOKA merupakan koperasi yang berada di wilayah Cibubur JakartaTimur. Berikut ini hasil wawancara singkat dengan salah satu staff di koperasi tersebut.
pendiri pertama koperasi ini adalah Bapak Sukardi (alm), koperasi ini berdiri dan aktif sejak tahun 1988
Visi dan Misi berdirinya koperasi ini Untuk membantu mensejahterahkan perekonomian masyarakat
Siapa saja bisa menjadi anggota asalkan dia merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan atau wilayah setempat.
Jumlah anggota di Bunga Soka dari dulu sampai sekarang sudah ada 150 orang
cara dan syarat menjadi anggota koperasi :
1. Membayar simpanan pokok Rp. 60.000,-
2. Membayar simpanan wajib Rp. 10.000,- /bln
3. Fotocopy KTP suami dan isri 2 lembar
4. Fotocopy kartu keluarga 1 lembar
5. Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
Ada tiga jenis simpanan yang ada didalam koperasi ini :
1.    simpanan pokok sebesar Rp. 60.000,- yang hanya disetorkan pada saat awal mendaftar.
2.    simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 10.000,-.
3.    simpanan sukarela yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan saja,berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan keluar dari koperasi.
syarat untuk mengajukan pinjaman dikoperasi ini:
Bagi yang ingin meminjam harus sudah menjadi anggota koperasi. Selain itu karena koperasi ini  memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha, maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha. Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun usaha, maka koperasi belum dapat memberikannya.


 Narasumber: Ibu Nur Asia ( Ketua Koperasi )

Senin, 15 Oktober 2012

koperasi





Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.

koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi antara lain :

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.

Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


DASAR HUKUM KOPERASI


1.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;

2.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;

3.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;

4.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)

5.     UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )

Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

6.       Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995


7.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .


Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.


Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.


1.Koperasi di Indonesia sebelum merdeka


Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :

·   Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.

·  Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

·  Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.

· Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

· Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.

·   Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.

·   Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.

·    Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

·  Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini(koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.


2.Koperasi di Indonesia setelah merdeka


Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :

· Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.

·  Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.

·    Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).

·  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

3.  Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

·   Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.

·     Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

·    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

·  Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

·    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat



JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA


1.      Koperasi Desa

2.      Koperasi Pertanian

3.      Koperasi Peternakan

4.      Koperasi Perikanan

5.      Koperasi Kerajinan/Industri

6.      Koperasi Simpan Pinjam

7.      Koperasi Konsumsi




Kamis, 03 Mei 2012

investasi dan penanaman modal



Investasi dan Penanaman Modal
Investasi
Factor-faktor yang mempengaruhi tingkat investigasi dalam perekonomian suatu negar yaitu:
Peratama, prospek ekonomi di masa mendatang. Ktidakpastian kondisi ekonomi di Indonesia yang akan datang, menjadikan kegiatan untuk mendapatkan dana investasi menjadi sulit. Seorang investor tentu menghendaki resiko yang sekecil mngkin dengan tingkat kuntungan yang baik dari dana yang di investasikan
Kedua, keuntungan yang di capai prusahaan. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin terbuka pula kesempatan untuk menginvestasikan keuntungan tersebut.
Ketiga, perubahan dan perkembangan teknologi. Semakin cepat perubahan teknologi, maka akan semakin memacu setiap perilaku usaha untuk menginvestasikan dananya untuk mengikuti perkembanagn dan kemajuan teknologi.
Keempat,  perubahan perkembangan negara. Jika suatu negara mampu menjamin adanya kestabilan dalam bidang ekonomi politik, social, dan budaya serta petahanan maka hal tersebut akan mendorong terjadinya iklim investasi yang aman bagi investor.
Kelima,tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga yang tinggi akan menyebabkan dana kredit yang diperoleh dari investasikan menjadi mahal.
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Jika pada pelita I dan II, industry kecilmasih mendominasi, maka pada pelita-pelita selanjutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.       Memperkokoh struktur industry dalam negeri secara global,dengan diprioritaskannya induastri yang mampu mengolah bahan baku, modal serta penunjangnya.
2.       Prioritas juga ditujukan kepada industry agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri.
3.        Diarahkanya pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
4.       Dapat menyebar keluar pulau jawa, artinya menyebar keseluruh Indonesia.
Penanaman modal asing (PMA)
Secara garisbesar proses kemajuan ekonomi suatu negara akan semakin lancer jika tingkat tabungan masyarakat mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi yang akan dilakukan jika yang terjadi adlah tabungan masyarakat lebih sedikit, maka diperlukan peran sector swata luar negeri/asing untukmenutup celah atau kekurangan tersebut.

masalah pokok prekonomian indonesia



Masalah Pokok Peerekonomian di Indonesia
Pengangguran
Pengangguran akan member I dampak yang buruk bagi kegiatan  perekonomian di Indonesia atau di negara lain sekali pun. Pengangguran juga akan menyebabkan beban bagi suatu negara, angkatan kerja yang semakin produktif menjadi semakin berat. Selain itu pengangguran juga menimbulkan masalah social seperti tingginya tingkat kriminalitas.
Jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan adalah sebagai berikut :
Pengangguran friksionil, yakni pengangguran yang terjadi karena menunggu pekerjaan yg lebih baik yang lebih menjanjikan masa depannya.
Pengangguran structural, adalah  pengangguran yang terjadi karena pengurangan tenaga kerja dari perusahaan yang sedang mengalami penurunan atau kemunduran usaha.
pengangguran  teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena kemajuan tekhnologi yang mengakibatkan tenaga kerja manusia di gantikan dengan teknolohi.
Pengangguran siklikal,adalah pengangguran yang terjadi karena  pengurangan tenaga kerja dikarenakan kemunduran atau resesi ekonomi. Pengangguran jenis ini mirip dengan pengangguran structural namun pengurangannya lebih meluas.
pengangguran musiman,  adalah pengangguran yang terjadinya karena dipengaruhi oleh musim. Pengangguran ini biasanya terjadi pada sector pertanian misalnya, pada musim panen orang yang berpemukiman dekat sawah akan datang untuk mengais rezeki namun ketika musim panen berhenti maka orang-orang tersebut akan menganggur.
Pengangguran tidak kentara, pengangguran yang secara fisik tidak terlihat, namun secara ekonomi dapat di lihat bahwa seseorang tersebut menganggur. Contohnya, suatau unit yang memperkerjakan 15 tenaga kerja mampu menghasilkan 20 ton minyak kelapa. Suatu ketika seorang manajer mengurangi tenaga kerjanya dalam unit ini menjadi 10 orang saja. Tapi ternyata unit produksi itu tidak dapat menghasilkan 20ton minyak. Jadi walaupun terlihat 15 orang yang bekerja namun sesungguhnya ada 5 orang yang menganggur , ini di buktikan dengan hasil yang mengalami penurunan karena adanya pengurangan tenaga kerja.
Setengah menganggur, adalah mereka yang bekerja di bawha rata-rata jam kerja normal (7jam-8jam perhari).
Beberapa rasio yang berkaitan dengan pengangguran yang tadi disebutkan antara lain :
·         Dependency ratio, menggambarkan seberapa besar beban ekonomi yang di tanggung rakyat penduduk Indonesia usia kerja terhadap penduduk yang berada di luar usia kerja.
·         Tingkat partisipasi angkatan kerja, adalah rasio yang mengukur berapa besar penduduk yag berada dalam usia kerja yang sesungguhnya berada di angkatan kerja.
Inflasi
Inflasi karena naiknya permintaan, adalah inflasi yang terjadi karena adanya gejala permintaan secar umum, sehingga sesuai dengan hukum permintaan.
Infalsi yang terjadi karena naiknya biaya produksi, terjadi karena adanya kecendrungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya gaji para buruh.
Inflasi yang berasal dari dalam negeri, inflasi yang gerjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri, seperti misalnya peredaran uang dalam negeri yang terlalu banyak.
Inflasi yang berasal dari luar negeri,terjadi di negara lain sering kali merembet ke negara Indonesia.

kebijakan pemerintah



Kebijaksanaan Pemerintah
Saat ini perlu kiranya untuk kita melihat perkembangan dan sejarah kebijaksanaan pemerintah yang pernah dilaksanakan dalam perekonomian Indonesia, khususnya setelah masa orde baru. Berikut adalah beberapa kebijaksanaan yang cukup menonjol sejak berjalannya orde baru :
1. Kebijakasanaan selama
a.       periode 1966-1969
Kebijaksanaan pada masa ini lebih diarahkan kepada perbaikan dan pembersihan semua sector dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan di orde lama terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah yang mampu menurunkan tingkat inflasi yang hingga berhasil menekan inflasi dari +/- 650 menjadi hanya +/-10%.
b.      Periode Pelita I
Kebijaksanaan pelita pertama ini dimulai dengan
1.       Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import
2.       Peraturan Agustus 1971, mengenai evaluasi mata uang Rupah terhadap Dolar, sehingga sasaran pokoknya adalah :
·         Kesetabilan harga bahan pokok
·         Peningkatan nilai ekspor
·         Kelancaran impor
·         Penyebaran barang di dalam negeri
c.       Periode Pelita II
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan sebagai berikut
Perkreditan untuk membantu/mendukung eksportir kecil dan menengah selain itu membantu kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk KIK (Kredit Investasi Kecil)
·         Kebijakan Fiskal, dengan cara menghapus pajak impor untuk mempertqhankan daya saing komoditi ekspordi pasar dunia. Hasil dari kebijaksanaan ini adalah :
1.       Naiknya cadanga devisa  dari $ 1,8 milyar menjadi $2,8 milyar
2.       Naiknya tabungan pemerintah daru Rp. 255 milyar menjadi Rp. 1522 milyar
·         Kebijakasanaan 15 November 1978 (KNOP 15), yakni kebijaksanaanbidang moneter yang bertujuan menaikkan hasil produksi nasional dan untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor yang pada saat itu menjadi lemah karena disebabkan oleh :
1.       Adanya inflasi yang besar rata-ratanya 34%, sehingga komoditi ekspor menjadi mahal dan mengakibatkan kalah saing dengan produk dari negara lain.
2.       Adanya resesi krisis dunia pada tahun 1979
KNOP 15 di dukung oleh kebijaksanaan kebijaksanaan devaluasi Rupiahdari Rp. 415/$ menjadi RP. 625/$. Selain itu dukungan dari kebijaksanaan lainnnya adalah dengan di turunkannya beamasuk untuk komoditi impor yang merupakan komoditi bahan penolong.
d.      Periode Pelita III
Kebijaksanaan pemerintah yg di turunkan pada masa ini adalah :
·         Paket januari 1982 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan ekspor-impor dan lalu lintas devisa
·         Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang di keluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket Januari di atas.
·         Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp. 625/$ menjadi Rp. 970/$
e.      Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang ada pada periode ini adalah :
·         Kebijaksanaan INPres No. 4 Tahun 1985
·         Paket kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM),
·         Paket devaluasi 1986
·         Paket kebijaksanaan 25 oktober 1986
·         Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES)
·         Paket 27 Oktober 1988
·         Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV)
·         Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES)
f.        Periode Pelita V
Kebijaksanaan pemerintah selama pelita V ini lebih diarahkan pada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tunggal landas emujju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

2. Kebijaksanaan moneter
adalah sekumpulan tindakan pemerintah dalam mengatur ekonomi negara melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijasanaan ini dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu:
a. kebijaksanaan moneter kuantitatif : kebijakan ini dijalankan dengan diatunya suku bunga dari segi kuantitasnya.
b. kebijaksanaan moneter kualitatif : adanya aturan dan himbaua untuk pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh pihak Bank Indonesia.
3. Kebijaksanaan Fiskal
Adalah suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian memalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan denga masalah perpajakan.
4. Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sector luar negeri
Dalam sector luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah lain, yang di dalamnya terdapat perpaduan antara keduanya. Istilah ini yang dimaksud adalah kebijaksanaan menekan pengeluaran dan kebijaksanaan memindah pengeluaran

peran sektor luar negri pada perekonomian



a.       Perdagangan Antar Luar Negeri
Adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara ke luar negara tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan atas kesepakatan bersama.
b.      Hambatan Perdagangan Antar Negara
·         Hambatan Tarif adalah suatu nilai yang di bebankan komoditi luar negeri bila produk memasuki suatu negara (komoditi import)
·         Hambatan Quota adalah jenis hambatan yang sering I lakukan oleh suatu negarauntuk membatasi masukan komoditi impor k negaranya.
·         Hambatan Dumping adalah anggapan bahwa suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,. Dumping adalah suatu tindakan dalam menetapkan harga yang relative lebih murah di luar negeri di banding dalam negeri untuk produk yang sama.
c.       Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran luar negeri Indonesia merupakan bentuk pelaporan yang tertata secara sistematis yang berisi tentang segala transaksi ekonnomi yang terjadi karena adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sector luar negeri.
Neraca pembayaran luar negeri tersebut dikelompokan sebagai berikut:
·         Neraca perdagangan, yaitu pengelompokan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor barang baik migas maupun no-migas.
·         Neracca jasa, merupakan kelompok transaksi-ransaksi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang jasa
·         Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan dari neraca perdagangan dan jasa
·         Neraca lalu lintas modal, merupakan kelompok pos  yang berkaitan dengan lalu lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan modal swasta bersih
·         Selisih yang belum diperhitungkan
·         Neraca lalu lintas mmoneter, merupakan kelompok pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan modal
d.      Peran Kurs Valuta Asing
Kurs valuta asing dapat diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara misalnya rupiah yang harus dikeluarkan untuk medapatkan sejumlah uang asing seperti dollar. Kur s valuta asing adalah nilai tukar uang yang harus di korbankan untuk mendapatkan satu unit Dollar dalan waktu tertentu.