Sabtu, 27 Desember 2014

Nama    : Alfin Gustiansyah
Npm      : 29211440
Kelas     : 4EB05
Tugas 4
Job Seeker Or Job Creator

Pola pikir mayoritas anak muda pada masa sekarang ini, meskipun belum semuanya, sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Gaya pandang mereka terhadap dunia juga sudah sangat berbeda jika dibandingkan dengan anak-anak muda berpuluh-puluh tahun yang lalu. Di dalam abad ke-21 ini, mayoritas anak-anak mudanya sudah tidak lagi hanya berorientasi sebagai  job-seeker, tetapi sudah lebih berfokus sebagai job creator.
Tapi sebenarnya, gimana sih cara untuk memulai bisnis itu? Pertanyaan ini kerap masih menjadi pertanyaan klasik anak-anak muda yang sudah berorientasi sebagai job-maker. Mereka sudah memiliki semangat untuk memulai bisnis, tetapi masih belum tahu bagaimana caranya. Mereka masih merasa samar mengenai langkah apa yang harus diambil.
Sebagai seorang mahasiswa yang juga baru saja terjun ke dalam dunia bisnis, saya merangkum sebuah jawaban sederhana terhadap pertanyaan tersebut:  “Caranya SANGAT MUDAH!”
Ya, sangat mudah! Asalkan kita memiliki sesuatu untuk dijual, kita sudah bisa dengan sangat mudah menjadi seorang pebisnis. SANGAT MUDAH. Tempatkan sebuah papan yang bertuliskan ‘Rumah ini Dijual’ di depan rumah kita, maka pada saat itu juga kita sudah mulai menjadi seorang pebisnis. Kira-kira semudah itulah cara memulai sebuah bisnis.
Memastikan bahwa bisnis kita dapat bertahan dan berkembanglah yang menjadi isu penting dalam dunia bisnis. Dan untuk mencapai semua ini, perencanaan adalah kuncinya. Tapi sekali lagi perlu kita tegaskan, semua ini juga akan menjadi sangat mudah kita jalani bila kita mengetahui langkah-langkahnya. 
1.   Memiliki keinginan untuk berbisnis dan sukses!
Menurut saya, inilah langkah pertama untuk memulai sebuah bisnis. Sebuah langkah yang kelihatannya sangat sepele, tapi sebenarnya ini adalah langkah yang paling vital.
Keinginan dalam diri kita, membuat tindakan-tindakan kita menjadi terarah, dan membuat kita lebih termotivasi. Keinginan-keinginan juga nantinya akan membuat kita menjadi lebih bersyukur dan puas ketika semua keinginan tersebut telah terwujud.
Saya yakin Anda yang sedang mengakses website ini dan membaca tulisan ini adalah orang-orang yang sudah memiliki keinginan untuk memulai bisnis. Mantap! Lanjutkan langkah Anda.

2.      Pelajari usaha yang mau dijalani!
Kita tidak perlu menjadi seorang profesional dalam bisnis yang kita jalani. Maksudnya begini: misalnya untuk memulai bisnis kuliner, kita tidak perlu menjadi seorang koki handal dulu baru bisa mulai berbisnis kuliner. Tidak perlu. Tetapi kita sangat perlu untuk mempelajari dan memahami sektor bisnis yang akan kita jalani tersebut.
Kita perlu memahami bagaimana sistem kerja bisnis yang kita jalani, kita perlu memahami siapa saja konsumen yang potensial menjadi target, kita perlu memahami siapa-siapa saja para pesaing, dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah Rangga Umara. Beliau merintis bisnis Pecel Lele Lela -nya dengan modal yang sangat minim dan beliau juga tidak profesional sebagai seorang koki.
Akan tetapi, bila kita bisa menjadi seorang profesional dalam bisnis yang kita jalani, tentu saja itu akan menjadi sebuah nilai tambah.
3.      Buat perencanaan!
“If you fail to plan, you are planning to fail,” kalimat yang dicetuskan oleh Benjamin Franklin ini patut menjadi pegangan semua pebisnis, baik yang masih junior maupun yang sudah senior sekalipun.
Seperti yang sudah kita bicarakan tadi, untuk memulai bisnis itu sebenarnya SANGAT MUDAH. Namun untuk mempertahankan serta mengembangkannya, kita memerlukan yang namanya perencanaan.
Produk apa yang akan diproduksi dan dijual, di mana lokasi untuk menjual, bagaimana cara mempromosikan, berapa harga yang ditawarkan, berapa modal awal yang dibutuhkan, dan bagaimana cara perekrutan karyawan adalah beberapa contoh hal yang harus direncanakan dari awal. Kedengarannya ribet, tapi sebenarnya tidak. Anggap saja ini sebagai tantangan awal bagi diri kita untuk menunjukkan bahwa kita pantas untuk meraih kesuksesan.
Tanpa sebuah perencanaan dalam memulai sebuah bisnis, itu sama saja dengan kita ingin membuat kue tanpa mengikuti prosedur resep yang teratur.
4.      Bertindaklah!
Perencanaan adalah kunci keberhasilan. Dan diri kitalah, orang yang memiliki kuasa untuk memutar kunci tersebut.
Perencanaan yang sangat matang tidak akan membawa kita ke mana-mana bila kita tidak memiliki keberanian untuk menjalankannya. Sama sekali tidak akan. Oleh sebab itu, Take Action Now! Jalankan semua yang sudah direncanakan itu SEKARANG JUGA.
Kita tidak bisa memprediksi kapan kesuksesan akan kita capai ketika kita sudah bertindak. Tetapi kita bisa dengan pasti memprediksi kapan kegagalan akan kita terima, yakni ketika kita sama sekali tidak mengambil tindakan untuk merealisasikan perencanaan.


5.      Konsisten!
Perencaan sudah matang, bisnis pun sudah mulai dijalankan. Tahap yang paling penting berikutnya adalah kita harus konsisten menjalankan bisnis kita. Keinginan untuk sukses harus tetap kita miliki pada tahap ini.
Sering sekali rasa pesimis mulai menghantui para pebisnis pemula ketika bisnis sudah dijalankan. Kita takut gagal, kita kehilangan optimisme, kita mulai merasa khawatir ketika tidak ada pelanggan pada awal-awal memulai bisnis.
Bangkitlah kawan! Kita adalah makhluk Tuhan yang paling spesial, yang memiliki banyak kelebihan di dalam diri kita masing-masing. Semua masalah pasti ada solusinya. Saya yakin ketika kita sudah terjun ke dalam dunia bisnis yang pastinya akan ada banyak masalah, kita pasti mampu menemukan solusinya.
Perasaan takut gagal boleh saja muncul. Tetapi coba ingatkan kembali diri kita pada apa yang menjadi tujuan awal kita memulai sebuah bisnis: sebuah kesuksesan! Jadi jangan memfokuskan diri kita pada apa yang belum tentu terjadi (kegagalan), tetapi fokuskanlah diri kita pada apa yang ingin kita wujudkan (kesuksesan)!
Sebagai penutup, nikmati saja semua prosesnya dan pastikan bahwa diri kita senantiasa terus belajar untuk mengembangkan bisnis kita. Bersiaplah untuk sukses! Selamat Berbisnis!


Nama   : Alfin Gustiansyah
Npm    : 29211440
Kelas   : 4EB05
Tugas 3 Ringkasan Jurnal Fraud

 Latar Belakang
Dalam mekanisme pelaporan keuangan, suatu audit dirancang  untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak dipengaruhi oleh salah saji (mistatement) yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas manajemen atas aktiva perusahaan.Salah saji itu terdiri dari dua macam yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Fraudditerjemahkan dengan kecurangan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70, demikian pula error dan irregularities masing-masing diterjemahkan sebagai kekeliruan dan ketidakberesansesuai PSA sebelumnya yaitu PSA No. 32.
Menurut standar pengauditan, faktor yang membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang sengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001).
Terjadinya kecurangan yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Seperti kecurangan yang dilaporkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), jenis kecurangan yang paling banyak terjadi adalah asset misappropriations (85%), kemudian disusul dengan korupsi (13%) dan jumlah paling sedikit (5%) adalah kecurangan laporan keuangan (fraudulent statements). Walaupun demikian kecurangan laporan keuangan membawa kerugian paling besar yaitu median kerugian sekitar $4,25 juta (ACFE 2002).
Kasus-kasus skandal akuntansi dalam tahuntahun belakangan ini memberikan bukti lebih jauh tentang kegagalan audit yang membawa akibat serius bagi masyarakat bisnis.Contoh kasus yang pernah terjadi yaitu pada Enron, Global Crossing, Worldcom di Amerika Serikat yang mengakibatkan kegemparan besar dalam pasar modal. Kasus serupa terjadi di Indonesia seperti kasus pada PT Kimia Farma Tbk (PT KF) dengan ditemukannya salah saji dalam laporan keuangan yang mengakibatkan lebih saji (overstatement) laba bersih untuk tahun 2001.
Menjadi permasalahan yang menimbulkan pertanyaan di sini: Mengapa auditor eksternal gagal dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan seperti yang dicontohkan di atas? Mestinya bila auditor eksternal yang bertugas pada audit atas perusahaan-perusahaan ini menjalankan audit secara tepat termasuk dalam hal pendeteksian kecurangan maka tidak akan terjadi kasus-kasus yang merugikan ini. Faktor apa saja yang menghalangi auditor eksternal dapat menjalankan tugasnya sehingga kecurangan dapat terdeteksi? Serta bagaimana upaya perbaikan sehingga auditor eksternal mampu memenuhi harapan pengguna laporan keuangan?
Metodologi Analisis
Penelitian  ini menggunakan data sekunder yaitu dengan memperoleh data melalui berbagai sumber/lembaga yang ada. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah seluruh auditor eksternal baik nasional maupun internasional sedangkan sampel yang digunakan adalah auditor ekternal nasional. Alat analisis yang digunakan adalah studi kasus berdasarkan literatur-literatur profesional dan penelitian-penelitian empiris yang berkaitan.
Hasil
Kegagalan yang dihadapi oleh suditor eksternal dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan disebabkan oleh terdapatnya faktor-faktor yang menghalangi auditor eksternal dalam menjalankan tugasnya sehingga kecurangan dapat terdeteksi. Faktor-faktor tersebut adalah karaktereistik terjadinya kecurangan, standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan, lingkungan pekerjaan audit, metode dan prosedur audit yang tidak efektif dalam pendeteksian kecurangan.

Perlu ada alat bantu (decision aids) yang memadai untuk membantu auditor memperbaiki kemampuan deteksinya, perlu upaya peningkatan skeptisisme profesional sehingga meningkatkan kewaspadaan auditor atas kemungkinan kecurangan, menciptakan mekanisme tata kelola organisasi (corporate governance) oleh auditee yang dijalankan dengan efektif melalui komite audit, diterapkan pendekatan yang lebih bersifat holistik melalui metode yang berbasis risiko bisnis dan strategik.

 Kesimpulan

Dari uraian permasalahan-permasalahan dalam pendeteksian kecurangan yang dikemukakan di depan, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
Pertimbangan atas kecurangan dalam pelaporan keuangan yang semakin meningkat belakangan ini timbul dari adanya upaya mempersempit kesenjangan harapan antara pengguna dengan pihak penyedia jasa pengauditan. Disamping untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas profesi akuntan publik dan mengurangi biaya-biaya litigasi.
Pendeteksian kecurangan dalam audit laporan keuangan oleh auditor perlu dilandasi dengan pemahaman atas sifat, frekuensi dan kemampuan pendeteksian oleh auditor.
Sejauh ini standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan telah terus-menerus diupayakan untuk memperbaiki praktek pengauditan yang berjalan.
Permasalahan yang terdapat pada lingkungan pekerjaan audit bila tidak ditangani dengan baik akan berakibat buruk pada kualitas audit.
Sumber
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2013/11/05/riview-jurnal-pendeteksian-kecurangan-fraud-laporan-keuangan-oleh-auditor-eksternal/


Nama    : Alfin Gustiansyah
Npm      : 29211440
Kelas     : 4EB05

A. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C. Macam-macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
    yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.


PROFESI

A. Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
 
C. Ciri – Ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme

Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme

Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.




C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya




Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-

Kamis, 02 Januari 2014

Tugas Akuntansi Perbankan

logo_gunadarma.jpg



Disusun Oleh :
Nama : Alfin Gustiansyah
Npm : 29211440
Kelas : 3EB-05

UNIVERSITAS GUNADARMA




BAB 1
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Pada awal tahun 80-an kartu kredit mulai diperkenalkan di Indonesia, untuk mendapatkan kartu kredit bukan merupakan hal yang mudah. Waktu itu perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tidak sebanyak saat ini. Jika kita ingin memiliki kartu kredit kita harus mendatangi mereka. Tapi sejak pemerintah menggulirkan dunia perbankkan menggunakan kartu kredit, perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Semua bekerjasama dengan VISA dan MasterCard International untuk dapat menerbitkan kartu di Indonesia. Berbagai cara ditempuh untuk menarik sebanyak mungkin nasabah baru meski terkadang mengelabui.
Timbul pertanyaan, mengapa bank-bank dan lembaga keuangan itu gencar menarik nasabah baru? Hal ini karena bisnis kartu kredit merupakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan dan berfungsi praktis bagi pemiliknya tidak perlu antrian panjang datang di teller bank, menyingkat waktu dan bagi bank berfungsi ekonomis karena tidak perlu sewa gedung , membayar karyawan serta bayar denda-denda merupakan keuntungan yang menggiurkan.

Kartu Kredit (Credit Card)

Yaitu kartu yang dikeluarkan bank yang meminjami sejumlah dana tanpa harus memiliki dana atau tabungan dibank. Pemilik akan dikenakan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan bank. Berbeda dengan charge card, dana yang bisa dipergunakan baik untuk menarik uang tunai maupun berbelanja terbatas pada plafon pagu kartu kredit yang disetujui. Kelebihan kartu kredit ini tidak harus membayar secara penuh jumlah tagihan ketika jatuh tempo karena boleh menyicil denganjumlah minimal tertentu. Sisanya termasuk bunga ditagihkan pada bulan berikutnya.

Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Namun kebanyakan ortang , khususnya di Indonesia kurang memahami atau salah menafsirkan definisi dan fungsi dari kartu kredit. Kartu kredit telah dijadikan oleh masyarakat sebagai gaya hidup. Mereka yakin dengan memiliki kartu kredit, mereka merasa memiliki gaya hidup yang mewah. Selain itu ada juga yang menggunakan kartu kredit untuk memuaskan batinnya untuk melakukan konsumsi barang yang berlebihan dan tidak berguna. Mereka lupa, bahwa dibalik kemudahan dari kartu kredit menanti tagihan hutang yang terus berkembang.
Bagi orang yang kesulitan dalam pembayaran kartu kredit, maka PENDAHULUAN

dalam hal ini bank akan melakukan beberapa cara agar orang tersebut membayar hutangnya. Salah satu caranya yaitu dengan memerintahkan Debt Colector untuk menagih hutang dan disinilah mulai timbul banyak masalah.

2. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KARTU KREDIT
KELEBIHAN :
1.       Kartu kredit dapat digunakan untuk mempermudah alat pembayaran sehingga kita tidak perlu susah-susah membawa uang tunai.
2.        Kartu kredit dapat digunakan untuk mengumpulkan semua bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan sehingga waktu yang kita keluarkan dapat lebih efisien. Bahkan ada juga kartu kredit yang memiliki fasilitas untuk membayar pengeluaran rutin, seperti tagihan telepon, tagihan listrik, dan tagihan air.
3.        Kartu kredit juga dapat digunakan untuk mencatat pengeluaran kita secara rutin sehingga mempermudah kita dalam mengelola keuangan dalam keluarga.
4.        kartu kredit juga dapat digunakan untuk menghemat pengeluaran kita, misalnya untuk diskon kamar hotel, diskon makan di restoran, atau diskon belanja.
5.        Tidak perlu membawa uang kontan kemana-mana yang bisa membahayakan keselamatan kita.
6.        Pengeluaran akan tertera jelas di rekening giro, bisa untuk melakukan cross checking di rumah pada akhir bulan.
7.       Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi kesehatan, perjalanan, pencurian, ataupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut (perlu dibicarakan pada bank pada saat transaksi).
8.        Pemilikan kartu kredit international mempermudah perjalanan anda ke luar negeri.
9.        Pada bank tertentu, konsumen bisa memiliki kartu tambahan untuk pasangan atau anak (untuk satu account), baik berupa kartu identik dengan nomor identiti dan pin yang sama ataupun kartu tambahan yang berbeda nomor identiti dan nomor pin-nya.
10.    Bisa melakukan transaksi lewat internet (hati-hati dalam memilih website).
11.   Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan dengan bunga sekitar 2,5% – 3 % tergantung bank yang bersangkutan.
12.    Bisa melakukan transaksi bisnis di internet (e-commerce) dengan menuliskan nama dan nomor kartu kredit (16 digit).
13.    Bisa dianggap lebih bergengsi, karena orang yang mempunyai kartu kredit adalah orang yang berpenghasilan cukup besar.
14.    Kemudahan dalam melakukan pembayaran yang bisa dilakukan dengan mencicil atau membayar minimun dari tagihan yang dikirim tiap bulannya.
15.   Tingkat keamanan yang cukup tinggi jadi bila kartu kredit kita dicopet, maka bisa segera melapor ke card center untuk melakukan pemblokiran kartu kredit.
16.    Kemudahan dalam menggunakan dana pihak lain tanpa bunga bila dilakukan pembayaran lunas tiap tagihan datang (grace period).
17.   Kemungkinan mendapatkan berbagai hadiah atau tawaran dengan harga diskon khusus bagi pemegang kartu kredit tertentu.



KELEMAHAN :
1.       Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur, misalnya bila penjual tidak jujur maka ia akan menggosok slip kredit lebih dari 1 kali sebelum kita tanda tangani. Ia akan menagih ke bank yang bersangkutan untuk transaksi lain dengan menggunakan slip yang kedua dengan mencantumkan tanda tangan kita yang dipalsukan seperti pada slip yang pertama.
2.       Bila transaksi bisnis dilakukan di internet, maka bila di penjual tidak jujur, ia akan menerima pembayaran dari bank yang bersangkutan, tetapi ia tidak mengirimkan barang yang kita pesan.
3.       Apabila kita butuh uang atau ingin belanja lebih banyak dari kemampuan, kita tetap bisa memakai kartu tersebut, namun yang sering dilupakan oleh konsumen adalah persentase bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi.
4.        Jenis kartu kredit yang menggunakan band magnetik tidak terlalu baik keamanan-nya. Sayangnya di Indonesia kartu jenis ini masih banyak di produksi, jadi akan lebih baik kalau dibuat pengamanan tambahan dengan micro chip seperti yang dipakai di Eropa
5.        Pembayaran pertahun yang cukup mahal, termasuk pembayaran tambahan untuk pengambilan uang di luar negeri, termasuk transaksi internet pada website yang berada di luar negeri.
6.       Nilai pertukaran uang ditentukan oleh bank penerbit, sehingga terkadang pihak bank agak seenaknya memberi rata rata harian nilai pertukaran uang.
7.       Jangan sampai berurusan dengan debt collector yang sering dipakai oleh pihak Bank di Indonesia untuk menagih hutang. Bisa jadi perabotan rumah tangga pun akan dibawa pada saat penagihan.
8.       Pada saat mengambil uang tunai melalui ATM, maka secara langsung dikenakan fee pengambilan yang besarannya sekitar 30 sampai 40 ribu (tergantung institusi penerbit).
9.        Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika melakukan pengambilan uang di ATM.

3. JENIS – JENIS KARTU KREDIT
1.       MEGA VISA INFINITE
Mega First Infinite Credit Card adalah Kartu kredit yang khusus diberikan kepada nasabah Mega First yang merupakan layanan priority banking Bank Mega. Dengan memiliki Mega First Infinite Credit Card, Anda mendapatkan benefit terbaik yang diberikan oleh seluruh perusahaan yang tergabung dalam CT Corp dan merchant – merchant lain yang bekerjasama dengan Bank Mega
Keistimewaan :
Diskon 20% dan cicilan 0% (6 or 12 months) pembelian minimum Rp. 500.000,-untuk International Fashion Brand seperti Aigner, Tods, Furla, Mango, dan masih banyak lagi.
Diskon 50% dari rate publish (25% di harilibur), 35% untuk keanggotaan gym di Hotel Trans Luxury
Diskon 15% dari rate publish (+ RP 100,000 di akhirpekan) di Hotel Ibis Bandung
Diskon 50% untuk pembelian akses VIP dan diskon 25% untuk entrance fee di Trans Studio
Diskon 5% untuk pembelian tiket dan diskon 10% untuk paket tour melalui Anta Vaya
Diskon 50% di Baskin Robbins dengan minimum pembelian Rp 100.000
Diskon 50% di CBTL dengan minimum pembelian Rp 200.000
Diskon 50% di Artiste Café dengan minimum pembelian Rp 100.000
Diskon 50% di Wendys dengan pembelian minimum Rp 200.000
Diskon10% di Metro Department Store sepanjang tahun (kecuali kosmetik, parfum dan elektronik)
Cashback 1.5% di Carrefour untuk seluruh pembelian
Diskon 20% untuk paket pemeriksaan kesehatan di AsiaMedic Singapore
Free Airport Lounge domestik dan internasional (Priority Pass)
Travel Accident Insurance
Emergency Travel Medical Insurance
Emergency Medical Evacuation & Repatriation
Mega Reward Point untuk seluruh transaksi


2.       MEGA VISA PLATINUM
Mega Platinum Card adalah kartu kredit yang menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan baik untuk berbelanja ataupun berpergian kemanapun. Nikmati berbagai keuntungan dari seluruh perusahaan yang tergabung dalam CT Corp serta program – program menarik hanya dengan kartu kredit Bank Mega.
Keistimewaan :
Diskon sampai dengan 50% di Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 31% untuk pembelian Ice Cake di Baskin Robin
Penawaran spesial di berbagai restoran di Indonesia
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Diskon 50% dari rate publish (25% di hari libur) di Trans Luxury Hotel
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour & Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bungaringan untuk transaksi di Metro Dept Store dan berbagai merchant pilihan
Mega Reward Point untuk seluruh transaksi
Free Airport Lounge (di lounge bandara domestik yang bekerjasama)
3.       MEGA VISA GOLD
Mega Gold Card adalah kartu pengganti uang tunai yang menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan baik untuk berbelanja ataupun berpergian kemanapun. Nikmati diskon di merchant – merchant pilihan dimana Bank Mega sedang melakukan kerjasama serta program – program menarik hanya dengan kartu kredit Bank Mega.
Keistimewaan :
Diskon sampai dengan 50% di Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 31% untuk pembelian Ice Cake di Baskin Robin (untuk kartu Mega Gold)
Penawaran spesial di berbagai restoran di Indonesia
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Diskon 50% dari rate publish (25% di hari libur) di Trans Luxury Hotel
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour & Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bunga ringan untuk transaksi di Metro Dept Store dan berbagai merchant pilihan
Mega Reward Point untuk seluruh transaksi
4.       MEGA VISA SILVER
Mega Silver Card adalah kartu pengganti uang tunai yang menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan baik untuk berbelanja ataupun berpergian kemanapun. Nikmati diskon di merchant – merchant pilihan dimana Bank Mega sedang melakukan kerjasama serta program – program menarik hanya dengan kartu kredit Bank Mega.
Keistimewaan :
Diskon sampai dengan 50% di Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 31% untuk pembelian Ice Cake di Baskin Robin (untuk kartu Mega Gold)
Penawaran spesial di berbagai restoran di Indonesia
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Diskon 50% dari rate publish (25% di hari libur) di Trans Luxury Hotel
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour & Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bunga ringan untuk transaksi di Metro Dept Store dan berbagai merchant pilihan
Mega Reward Point untuk seluruh transaksi

5.       METRO MEGA CARD
Metro Mega Card adalah kartuk redit yang khusus diterbitkan oleh Bank Mega, bekerjasama dengan PT. Metropolitan Retailmart, perusahaan yang mengelola Metro Department Store di Indonesia yang juga juga merupakan anak perusahaan dari CT Corp. Kartu kredit ini menawarkan berbagai keuntungan untuk transaksi di Metro Dept Store maupun di merchant – merchant lain yang bekerjasama dengan Bank Mega.
Keistimewaan :
Diskon 10% pembelanjaan di Metro Dept Store
Mega Pay 0.88% dengan tenor 6 & 12 bulan di Metro Dept Store
Birthday Special di bulan ulang tahun Anda
Mega Rewards Point untuk transaksi di luar Metro
Diskon sampai dengan 50% di Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour & Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bunga ringan di berbagai merchant pilihan
6.       Carrefour Mega Card 
Carrefour Mega Card adalah kartu kredit yang khusus diterbitkan oleh Bank Mega, bekerjasama dengan PT Carrefour Indonesia, perusahaan hypermarket terbesar di Indonesia yang juga merupakan anak perusahaan dari CT Corp. Kartu kredit ini menawarkan berbagai keuntungan yang dapat dinikmati oleh pemegang kartu saat bertransaksi di seluruh store Carrefour maupun di merchant - merchant pilihan dimana Bank Mega sedang melakukan kerjasama.
Keistimewaan :
UNLIMITED DEAL
5% Discount untuk pembelanjaan produk private label Carrefour
1.5% Cashback untuk seluruh transaksi di store Carrefour
Mega Reward Point untuk transaksi diluar store Carrefour
MEGA DEAL
Penawaran istimewa setiap minggu di store Carrefour
LIFESTYLE DEAL
Diskon sampai dengan 50% di Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour &Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bunga ringan untuk transaksi di Metro Dept Store dan berbagai merchant pilihan
7.       TSM ULTIMA CARD
TSM Ultima Card adalah kartu Co Brand yang menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan berbelanja di Trans Studio Mall (Bandung dan Makassar). Nikmati diskon di merchant – merchant pilihan dimana Trans Studio Mall sedang melakukan kerjasama serta fasilitas eksklusif lainnya secara gratis.
Keistimewaan :
Penawaran spesial di merchant pilihan di Trans Studio Mall setiap bulan
FasilitasBebasParkir di Trans Studio Mall
Ladies Driver Zone di Trans Studio Mall
VIP Toilet di Trans Studio Mall
Fasilitas Reservasi di berbagai restoran dan tempat hiburan keluarga di Trans Studio Mall
Fasilitas Lounge khusus pemegang kartu TSM Ultima Card di Trans Studio Mall
Diskon sampai dengan 50% di Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin Robbins dan Wendy’s
Diskon 10% dan Mega Pay 0% di international fashion brand seperti: Mango, Boss, Aigner dan masih banyak lagi
Bebas surcharge dan Mega Pay 0% untuk pembelian paket tour di Anta Tour & Vaya Tour
Mega Pay 0% atau bunga ringan untuk transaksi di Metro Dept Store dan berbagai merchant pilihan





SUKU BUNGA DASAR KREDIT (PRIME LENDING RATE)
BANK MEGA
TANGGAL 31 MARET 2013

Suku bunga dasar kredit (prime lending rate)
Berdasarkan segmen bisnis
Kredit korporasi
Kredit ritel
Kredit konsumsi
KPR
Non KPR
Suku bunga dasar kredit (prime lending rate)
11,25 %
17,25%
12,50%
12,50%


INFORMASI PERUBAHAN TARIF LAYANAN
NO
JENIS TRANSAKSI
TARIF BARU
1
RTGS
Rp.  30.000
2
INKASO
Rp.  15.000
3
SETORAN KLIRING
Rp.    3.000
4
SURAT REFERENSI
Rp.  75.000
5
TOLAKAN CEK/BG
Rp.150.000
6
PEMBAYARAN KARTU KREDIT BANK MEGA SECARA TUNAI
Rp.   15.000














KESIMPULAN
Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan bank yang meminjami sejumlah dana tanpa harus memiliki dana atau tabungan dibank. Pemilik akan dikenakan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan bank. Berbeda dengan charge card, dana yang bisa dipergunakan baik untuk menarik uang tunai maupun berbelanja terbatas pada plafon pagu kartu kredit yang disetujui. Kartu kredit juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan serta terdapat berbagai macam jenis kartu kredit


Daftar pustaka :

Senin, 17 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Bab I
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli  yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum.
Menurut Rudolf von Jhering (dalam Der Zweck Im Recht, 1877-1882) Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. Menurut  Thomas Hobbes (dalam Leviathan, 1651) Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Menurut Paul A. Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
 Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
 Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hukum dalam Negara Indonesia
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 

Hukum di Negara Lain
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
Bab IV
Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Langkah yang telah dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP. Dan untuk bapak Tarmin, perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya disepelekan, karena sudah ada perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin harus lah dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.
 Hukum dalam Negara Indonesia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan

Hukum di Negara Lain
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
Bab V
Kesimpulan
     Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas. 

Bab VI
Daftar Pustaka
Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.

Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Sabtu, 27 April 2013

HAKI


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
·         Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
·         Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·         Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·         Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu
 DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
 HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
HAK MEREK
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak di ketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.