Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah
tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi
mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu
rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga
perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
DASAR HUKUM KOPERASI
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
2. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4. UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1,
ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana
dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1,
ayat [1] )
Calon
anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
6. Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan
peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat
masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai
dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal
dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan
abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (
revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme
). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa
mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari
bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad
dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi
memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad
ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi
masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
1.Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup
menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap
penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
·
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang.
· Lalu
pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat
melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
· Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang
dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami
kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman
berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok
diterapkan di Indonesia.
· Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama
dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah
pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia
juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu
pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
· Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
·
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
· Lalu
pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh
pemerintah.
·
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi,
sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
· Setelah
itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan
menggantikannya dengan kumini(koperasi model jepang) yang hanya
merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan
jepang.
2.Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada
zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh
Indonesia (KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3. Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di
Indonesia cenderung jalan di tempat
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
1. Koperasi Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Perikanan
5. Koperasi
Kerajinan/Industri
6. Koperasi
Simpan Pinjam
7. Koperasi
Konsumsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar