Hukum adalah
segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang
dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara
umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
·
Contoh Hukum
Privat (Hukum Sipil)
1.
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.
Dalam bahasa asing diartikan :
Hukum sipil :
Privatatrecht atau Civilrecht
Hukum perdata :
Burgerlijkerecht
Hukum dagang :
Handelsrecht
·
Contoh
hukum Hukum Publik
1 .Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda)
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
3.
Hukum Pidana,
mengatur
perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar
dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana
dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann
menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
4.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a. Hukum
perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam
hubungan internasional.
b. Hukum
Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
nice posting
BalasHapus