Bab I
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli
yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini
belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum.
Menurut Rudolf von Jhering (dalam Der Zweck Im Recht, 1877-1882) Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. Menurut
Thomas Hobbes (dalam
Leviathan, 1651) Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah
bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan
negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan
ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui
pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi
adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Menurut Paul A. Samuelson (dalam
Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang
mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan
lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena
menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan
pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang
mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya
maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki
hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan.
Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus
menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di
Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari
keinginan tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses
sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi
pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini
dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan
hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.
Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi
kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi
masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak
semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi
pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model
ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan
menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi
dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini
hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang
di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan,
akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Di sini hukum
dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi
lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau
sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam Perusahaan
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif
mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.
Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza
adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71
M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung
sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya
tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan
harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pihak pengelola SDP menutup COMBI
Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Hukum dalam Negara Indonesia
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba
mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo
yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang
mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah
Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu
bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama
seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih
yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian
itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa
Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli
dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang
yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia
mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan
pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung,
Rendang dan lain-lain.
Hukum di Negara Lain
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi
Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak
sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya
harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat
Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan
atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait
membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak
mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam
pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
Bab IV
Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Langkah yang telah dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus & wajib
ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu
sudah menjadi hak PT SDP. Dan untuk bapak Tarmin, perjanjian di hadapan Akta Notaris
itu bukanlah hal yang harusnya disepelekan, karena sudah ada perjanjian
tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak
Tarmin harus lah dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan
hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena
sudah disetujui oleh pihak lain.
Hukum dalam Negara Indonesia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya
asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan
oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya,
hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik
dari kebudayaan yang dipertunjukkan
Hukum di Negara Lain
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta
Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk
menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan
akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan
Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang
selesai.
Bab V
Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan
ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi
dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi
dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan
ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi
sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai
lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
Bab VI
Daftar Pustaka
Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:
Gunadarma, 1994.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi.
Jakarta: Erlangga, 2005.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta:
Sinar Grafika, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar