SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
PENGERTIAN SISTEM
Dari segi Etimologi, kata sistem sebenarnya berasal dari Bahasa Yunani
yaitu “Systema”,yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “SYSTEM”, yang
mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan bagian atau komponen yang
saling berhubungan secarateratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak
terpisahkan
Perkembangan sistem perekonomian
a. sistem perekonomian kapitalisme
Dalam mana pengambilan keputusan didistribusikan secara
luas, atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem
ini alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan
jasa secara maksimal akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan
atau dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk
menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya
sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
individu itu sendiri.
Dalam sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire
menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan
berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau
sering disebut dengan ekonomi pasar.
Ciri terpenting dari sitem perekonomian liberal adalah :
1). Alat produksi dimiliki oleh individu atau badan hukum.
Hak milik perseorangan bersifat individualistis.
2). Produksi dilakukan oleh swasta berdasarkan kebebasan
individu untuk menentukan usahanya sendiri dan kebebasan memilih pekerjaaanya
sendiri atas inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, kebebasa membuat kontrak
(jual-beli, sewa, pinjam dan perburuhan) dan kebebasan hak milik.
3). Motif perolehan laba adalah sebesar-besarnya merupakan
dasar penentuan jenis dan jumlah barang yang diproduksi.
4). Pasar ditandai dengan persaingan bebas, dalam mana
harga ba-rang ditentukan oleh interaksi atau mekanisme bebas antara penawaran
dan permintaan atau dengan kata lain persediaan dan konsumsi.
5). Pada dasarnya negara tidak campur tangan dalam
kehidupan eko-nomi. Tugasnya hanya menjaga tertib hukum yang menjamin kebebsan
usaha setiap individu.
b. Sistem ekonomi perencanaan (sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada
kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang gerakan
yang umumnya menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan ekonomi
berencana yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
c. Sistem ekonomi campuran (dualisme)
Dalam sistem ini berusaha memadukan dua sistem yang bertolak
belakang secara ekstrim di atas, dimana dalam menentukan suatu dasar sistem
perekonomian suatu negara, berusaha membandingkan dan mengambil
kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam hal ini dibedakan dari
suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan oleh swasta dalam rangka
mencapai suatu kemakmuran masyarakat atau sering disebut dengan ekonomi
kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi
1.PEMERINTAH (BUMN)
a) Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti
pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi,dan distribusi
b) pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
c) kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
2.swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan
BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka
ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan moda
3. KOPERASI
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan
arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini
a)
Landasan idiil :
pancasila
b)
Landasan struktural :
UUD 1945
c)
Landasan operasional :
UU No 25 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d)
Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar