Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Definisi
APBN:
Adalah
suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran
negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang,
serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Masa
berlaku APBN :
APBN
Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai
dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN
berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi
APBN:
Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan
penyusunan APBN
Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
Meningkatkan
koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu
pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses penyusunan
APBN
Pemerintah
(Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN
berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
Kondisi
ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
Pertumbuhan
ekonomi
Inflasi
Nilai tukar
rupiah
Rata-rata
suku bunga SBI 3 bulan
Harga
minyak internasional
Serta
produksi minyak dalam negeri
Dalam
menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman
prioritas pembangunan.
RAPBN oleh
pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah
disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan
anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan
tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur
APBN :
A.
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan
Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan
Sumber daya Alam
Pendapatan
Bagian Laba BUMN
Pendapatan
Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA
NEGARA, terdiri :
Belanja
Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja
Pegawai
Belanja
Barang
Belanja
Modal
Belanja
Bunga dan Pinjaman
Subsidi
(subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja
Hibah
Belanja
Bantuan Sosial
Belanja
lain-lain
Transfer ke
Daerah, meliputi :
Dana
p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana
Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C.
KESEIMBANGAN PRIMER
D.
SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E.
PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan
Dalam Negeri
Nonperbankan
Dalam Negeri
Pembiayaan
Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan
pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
Penerusan
pinjaman
Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi
per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan
Pajak.
Penerimaan
pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Penerimaan
sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA
NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
Mempertahankan
fungsi pelayanan publik
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan
dinas,pemeliharaan aset negara
Mendukung
kegiatan pemerintahan
Belanja
Modal
Yaitu
belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah,
peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran
utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja
Subsidi
Digunakan
untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu
usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan
pelayanan umum
Belanja
Hibah
Merupakan
transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah,
BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan
Sosial
Diberikan
dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga
nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja
Daerah
Dana
Perimbangan, meliputi :
Dana Bagi
Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah,
baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
Dana
Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna
mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah
Dana
Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant)
untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana
Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar